Pihak-Pihak yang Terlibat Kasus Pemalsuan SIM Harus Ditindak Tegas

“Dengan penindakan tegas yang konsisten, saya yakin pemalsuan-pemalsuan semacam ini akan segera berlalu.”

Siang itu, Pak Syukur (bukan nama sebenarnya), rekan hakim di Pengadilan Negeri Raha mendekati saya. Sambil berbisik ia berkata, “Mohon maaf, Pak, saya akan menjatuhkan putusan tilang terhadap Bapak, karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas.” Seketika itu saya langsung mengernyitkan dahi dan bertanya-tanya dalam hati, pelanggaran apa yang telah saya perbuat?

Bersama pegawai bagian kepidanaan, Pak Syukur menunjukkan kertas tilang dan barang bukti kepada saya. Bagai petir di siang bolong, barang bukti yang mereka perlihatkan sama dengan SIM A yang saya miliki. Setelah kami bandingkan, foto, nomor, nama, tempat/tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan penerbitnya, semua sama.

Sadar akan adanya tindakan pemalsuan, muncul pertanyaan besar di benak kami: Siapa pihak yang memproduksi SIM palsu ini, dan siapa yang menerimanya? Kami semua sependapat bahwa aparat hukum harus memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak pemalsuan SIM ini. Sungguh ini peristiwa yang sangat membagongkan kita semua.

Berkaitan dengan pelanggaran yang membawa-bawa nama saya tadi, pada tanggal 21 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Raha telah menjatuhkan putusan bernomor 1719/Pid.LL/2022/PN Rah. Hakim menyatakan surat bukti pelanggaran atas nama Muhammad Sukamto dinyatakan tidak dapat diterima, sekaligus mengembalikan bukti pelanggaran kepada pihak kepolisian.

Dalam berkas tilang tertanggal 26 September 2022, polisi Safruddin menilang seseorang yang sampai sekarang masih menjadi misteri. Dalam surat bukti pelanggaran, secara samar tertera nama orang lain yaitu Yusri. Dalam berkas tilang tersebut, tertulis samar bahwa ia bertempat tinggal di Kabupaten Muna Barat. 

Pada surat bukti pelanggaran juga tertera nomor plat kendaraan pelanggar, yaitu DT 9929 AD. Dugaan pelanggaran terjadi di Desa Kabangka Muna Barat. Saya sendiri sebagai seorang hakim pada saat pelanggaran tersebut terjadi, seharian berada di kantor pengadilan negeri. Menyebalkan, bukan?

Peristiwa menggemaskan yang menimpa saya ini berpeluang besar juga menimpa masyarakat luas. Pihak pelaku pemalsu SIM tidak peduli profesi korban. Tidak pandang bulu. Tindakan pemalsuan SIM, selain mempertaruhkan nama baik orang lain, juga mengancam keselamatan masyarakat.

Masyarakat yang tidak tahu menahu bahwa SIM-nya telah dipalsukan jadi kena masalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak ia lakukan. Jelas, tindakan pemalsuan SIM mengusik rasa keadilan dalam masyarakat.

Tindakan pemalsuan ini dapat menimbulkan fitnah keji dalam masyarakat. Karena pemalsuan ini, reputasi seseorang yang taat hukum bisa tercoreng di hadapan masyarakat. Sedang pelaku pemalsuannya sendiri menari-nari di atas penderitaan korban. Bikin emosi.

Kemungkinan terburuk lainnya, pemalsu SIM bisa memakai SIM tersebut dalam ranah keperdataan. Nama korban yang tertera dalam SIM itu akan ikut menanggung akibat hukum keperdataan yang tidak pernah ia lakukan.

Dampak pemalsuan SIM tidak terbatas pada masalah pelanggaran lalu lintas dan keperdataan saja. Lebih luas dari itu, ia bisa menimbulkan rasa saling curiga dalam kehidupan bermasyarakat. Memprihatinkan. 

Tindakan pemalsuan SIM, selain merugikan masyarakat, juga merugikan pihak Kepolisian. Masyarakat akan semakin berpikir negatif terhadap Kepolisian. Akibatnya, masyarakat jadi ragu-ragu untuk mengurus pembuatan SIM di kepolisian. Mereka takut jika di kemudian hari, ada pihak yang tak bertanggung jawab memalsukan SIM atas nama dirinya. Dampak dari kasus pemalsuan SIM tidak bisa dianggap remeh, bisa merugikan berbagai kalangan.

Pihak yang tidak bertanggung jawab ini bisa mencoreng kinerja polisi yang berusaha untuk bekerja dengan baik. Polisi yang tidak bersalah dan tidak tahu menahu tentang pemalsuan itu pun harus ikut menanggung akibatnya. Sungguh bikin kacau!

Sebagai seorang hakim dan juga sebagai masyarakat, saya terheran-heran melihat peristiwa pemalsuan SIM ini. Jika kalian tanya saya solusinya apa, ya jelas satu: tindak tegas pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sudah final itu, nggak ada pilihan lain. Dan yang jelas, pihak pemalsu tidak bisa bekerja tanpa ada pihak yang membantu memuluskan langkahnya. 

Dengan penindakan tegas yang konsisten, saya yakin pemalsuan-pemalsuan semacam ini akan segera berlalu. Tindakan tegas akan mengembalikan keadilan, keamanan, dan kenyamanan dalam hati masyarakat. Sekaligus, mengurangi purbasangka berkepanjangan terhadap kepolisian.

Muhammad Sukamto, hakim Pengadilan Negeri Raha

[red/bp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *