Menyoal Merdeka Belajar Dalam Sistem Zonasi

Seiring berjalannya waktu, perubahan pasti akan terjadi baik yang mengarah ke arah positif atau ke arah yang negatif, baik yang menyebabkan kemajuan ataupun kemunduran.”

Merdeka Belajar merupakan kebijakan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan Indonesia guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan memiliki profil pelajar pancasila. Sampai dengan awal tahun 2022 ini, kebijakan merdeka belajar telah mencapai 19 episode yang mencakup banyak hal terkait dengan bidang pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Dalam penerapannya kebijakan merdeka belajar episode 1 mencakup 4 hal antara lain: Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan penerimaan peserta didik baru dalam konsep merdeka belajar tetap menggunakan sistem zonasi dengan sistem yang lebih fleksibel. Diharapkan, hadirnya sistem baru ini, pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional di Indonesia akan tercapai.

Sistem zonasi berusaha menghapuskan persepsi masyarakat mengenai sekolah favorit dan tidak favorit. Pemberlakuan sistem zonasi dilaksanakan sejak 2017, setelah sebelumnya telah melalui kajian dan pertimbangan yang cukup panjang. Komposisi penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi ditetapkan minimal 50%. Daerah berwenang berkesempatan untuk menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Ada pun permasalahan terkait zonasi dan SNMPTN juga cukup ramai diperdebatkan. Namun, setelah berjalan kurang lebih selama 6 tahun banyak lika-liku dan pro kontra yang terjadi selama penerapan sistem zonasi tersebut. Sebagian pelajar justru menganggap sistem zonasi ini masih kurang efektif karena kualitas antar sekolah negeri masih belum sama dan tak jarang ada yang sangat jauh berbeda kualitasnya. 

Selain itu, penyebaran sekolah negeri di beberapa daerah juga belum merata. Sehingga ada beberapa daerah yang tidak memiliki sekolah negeri. Akibatnya para pelajar dari daerah tersebut harus mendaftar ke sekolah negeri daerah lain dengan resiko tidak diterima karena jarak rumah dan sekolah yang terlalu jauh. 

Masalah lain adalah jalur masuk perguruan tinggi negeri melalui SNMPTN, mensyaratkan nilai rapor dan profil sekolah seperti akreditasi, alumni sekolah di universitas yang bersangkutan, dan lainnya. Hal ini menambah keresahan para pelajar khususnya yang akan masuk ke jenjang SMA.

Karena dalam sistem zonasi, pelajar hanya bisa memilih 2 sekolah dengan jarak terdekat dari alamat tinggal yang tercantum dalam kartu keluarga. Sehingga, kesempatan para pelajar untuk memilih sekolah sesuai dengan profil yang mereka inginkan menjadi lebih kecil.

Beberapa pelajar yang memiliki alamat tinggal dekat dengan sekolah–terlebih jika itu dulunya adalah sekolah favorit–bisa kehilangan motivasi belajarnya untuk mendapat nilai yang tinggi. Karena hanya dengan alamat tinggal yang dekat dengan sekolah mereka bisa masuk ke sekolah favorit. Ini tidak adil dengan mereka yang memiliki nilai tinggi namun jarak rumahnya tidak terlalu dekat dengan sekolah favorit tersebut. 

Permasalahan terkait zonasi dan SNMPTN ini cukup ramai diperdebatkan. Namun, hingga saat ini pihak terkait yaitu Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT) belum memberikan tanggapannya. Baik siswa yang mengeluhkan bahwa kebijakan terkait SNMPTN ini harus segera diperbarui, karena sekarang para siswa hanya bisa memilih 2 sekolah terdekat dari alamat tinggal.

Mereka berharap penilaian SNMPTN benar-benar hanya menggunakan nilai rapor dan prestasi. Tidak lagi menjadikan profil sekolah dan alumni sebagai kriteria penting dalam penilaian. 

Masalah ini mungkin membutuhkan pertimbangan yang cukup lama dari pihak LTMPT karena kebijakan terkait SNMPTN tersebut sudah digunakan dari tahun ke tahun. Dengan berbagai permasalahan sosial baru yang muncul dengan adanya sistem zonasi ini tentu akan ada berbagai cara sebagai upaya resolusi. 

Terkait dengan permasalahan perbedaan kualitas antara satu sekolah dengan sekolah lain, pemerintah pusat dan daerah bisa mengupayakan agar setiap sekolah negeri memiliki fasilitas yang setara baik dari segi sarana prasarana ataupun kualitas tenaga pengajarnya. 

Pemerintah bisa mulai dengan lebih memperhatikan sekolah-sekolah negeri yang dinilai masih sangat kurang dalam kualitasnya dan diusahakan agar setara dengan sekolah lain yang kualitasnya terbilang sudah cukup. Dengan begitu, para calon siswa baru tidak akan terlalu memusingkan kualitas sekolah yang akan mereka masuki.

Untuk permasalahan hilangnya motivasi belajar, beberapa siswa tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah atau pihak terkait lainnya. Namun juga perlu kesadaran dari dalam diri siswa masing-masing bahwa sekolah bukan hanya tentang masuk ke sekolah favorit hanya dengan alamat tinggal, tapi juga tentang bagaimana nanti keluar dan membawa nama sekolah tersebut ke jenjang yang lebih tinggi. 

Pemerintah juga bisa menyeimbangkan kuota antara calon siswa jalur zonasi dan juga jalur prestasi agar para siswa berprestasi yang beralamat tinggal cukup jauh dari sekolah juga bisa mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama dengan yang lain. Jika ini tertangani akan berdampak pada berkurangnya keresahan para pelajar.

Selain memperbaiki kebijakan-kebijakan yang telah ada, kualitas sumber daya manusia di Indonesia juga masih perlu dibenahi. Segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah demi memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak akan berjalan baik tanpa adanya dukungan dari warganya.

Masyarakat diharapkan dapat lebih terbuka dengan segala kebijakan yang dibuat demi memajukan negara. Karena tanpa adanya dukungan penuh dari masyarakat sebagus apapun rencana sebuah kebijakan tidak akan dapat terlaksana dengan baik. 

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat lebih kreatif dan selektif dalam mencari informasi. Pastikan untuk memilih informasi dari sumber-sumber terpercaya dan tidak cepat terpancing oleh media yang hanya suka memberitakan sisi buruk pemerintahan saja.

Keterbukaan pemerintah terhadap kritik dan saran yang berbobot dari masyarakat juga sangat diperlukan guna memaksimalkan kebijakan yang telah ada dan kebijakan yang baru. Karena semua kebijakan yang dibuat pemerintah adalah untuk rakyat maka dari itu aspirasi rakyat akan sangat dibutuhkan.

Seiring berjalannya waktu, perubahan pasti akan terjadi baik yang mengarah ke arah positif atau ke arah yang negatif, baik yang menyebabkan kemajuan ataupun kemunduran. Langkah pemerintah membuat kebijakan baru seperti zonasi ini merupakan salah satu ide yang cemerlang demi tercapainya pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Namun perlu diingat bahwa dari setiap kebijakan baru pasti akan muncul masalah sosial yang baru pula. 

Oleh karena itu, pemerintah harus dapat dengan segera memikirkan solusi atas permasalahan yang telah terjadi ataupun yang mungkin akan terjadi ke depannya. Selain upaya dari pemerintah, masyarakat pun diharapkan bisa bekerja sama untuk memajukan pendidikan Indonesia.

Dengan upaya pemerintah yang maksimal dan peran sumber daya manusia yang berkualitas maka kita akan dapat mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih maju.

Dina Sinurat. Mahasiswi, tinggal di Palembang.

[red/rien]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *